Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Musyawarah Nasional Luar Biasa (1) Musyawarah Nasional Luar Biasa, disingkat Munaslub, adalah Munas yang diselenggarakan di luar jadwal berkala Munas untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus Kadin INDONESIA mengenai pelanggaran- pelanggaran prinsip atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan/atau penyelewengan-penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi oleh Dewan Pengurus Kadin INDONESIA, dan/atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus Kadin INDONESIA, sehingga ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan/atau keputusan-keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya. (2) Munaslub sebagaimana dimaksud ayat (1) diselenggarakan berdasarkan permintaan sekurang-kurangnya satu per dua jumlah Kadin Provinsi dan satu per dua dari jumlah Anggota Luar Biasa Tingkat Nasional yang mengikuti Munas terakhir sesudah melalui tahap-tahap sebagai berikut: a. Dewan Pengurus Kadin Provinsi dan Pengurus Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha Tingkat Nasional berdasarkan keputusan rapat Dewan Pengurus Kadin Provinsi, serta Pengurus Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha Tingkat Nasional masing-masing memberikan peringatan tertulis terlebih dahulu kepada Dewan Pengurus Kadin INDONESIA atas hal-hal sebagaimana dimaksud ayat (1) sekaligus memberikan batas waktu paling lama tiga puluh hari untuk memperbaikinya. b. Jika setelah batas waktu sebagaimana dimaksud huruf a peringatan tersebut tidak diindahkan oleh Dewan Pengurus Kadin INDONESIA, maka Dewan Pengurus Kadin Provinsi serta Pengurus Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha Tingkat Nasional memberi peringatan tertulis kedua dengan memberikan batas waktu paling lama tiga puluh hari untuk memperbaikinya. c. Jika setelah batas waktu sebagaimana dimaksud huruf b Dewan Pengurus Kadin INDONESIA tidak juga mengindahkannya, maka Dewan Pengurus Kadin Provinsi serta Pengurus Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha Tingkat Nasional berdasarkan keputusan rapat Dewan Pengurus Kadin Provinsi dan Pengurus Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha masing-masing terlebih dahulu, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dapat mengajukan permintaan untuk mengadakan Munaslub. (3) a. Setiap Dewan Pengurus Kadin Provinsi serta Pengurus Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha Tingkat Nasional yang meminta diadakannya Munaslub dapat menarik kembali permintaannya jika yang bersangkutan berpendapat telah terjadi kesalahan dalam penilaian atas Dewan Pengurus Kadin INDONESIA. b. Dewan Pengurus Kadin Provinsi serta Pengurus Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha Tingkat Nasional yang menarik kembali permintaan diadakannya Munaslub sebagaimana dimaksud huruf a tidak dibenarkan mengulangi permintaan atau ikut meminta diadakannya Munaslub untuk alasan kasus yang sama. (4) Dewan Pengurus Kadin Provinsi serta Pengurus Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha Tingkat Nasional yang meminta diadakannya Munaslub menjadi penyelenggara dan penanggungjawab Munaslub. (5) Penyelenggara dan penanggungjawab Munaslub mempersiapkan tata tertib yang juga memuat tata cara penyampaian pendapat dan penilaian atas hal-hal yang telah dilakukan oleh Dewan Pengurus Kadin INDONESIA yang dianggap telah menyimpang dan/atau tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan atas penyelewengan-penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi dan/atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus Kadin INDONESIA sebagaimana mestinya. (6) Keputusan-Keputusan Munaslub mengikat organisasi dan anggota. (7) Peserta Munaslub terdiri atas: a. Anggota Biasa yang diwakili oleh utusan Anggota, yaitu: a.1. Para Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi secara ex-officio; a.2. Utusan anggota provinsi yang dipilih dalam Rapat Dewan Pengurus Lengkap Kadin Provinsi yang diagendakan khusus untuk itu menjelang Munaslub, sebanyak dua orang; b. Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA; c. Dewan Pengurus Lengkap Kadin INDONESIA; d. Anggota Luar Biasa yang diwakili oleh utusan Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha Tingkat Nasional yang dipilih melalui konvensi menjelang Munaslub, dan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. (8) Pada Munaslub tidak ada peninjau. (9) Hak peserta Munaslub: a. Setiap utusan Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud ayat (7) huruf a dan huruf d mempunyai hak suara, hak bicara, dan hak dipilih; b. Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA mempunyai hak bicara dan hak dipilih; c. Dewan Pengurus Lengkap Kadin INDONESIA mempunyai hak bicara dan hak dipilih; serta hak-hak lainnya yang ditetapkan dalam tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Munaslub sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. (10) Kewajiban peserta Munaslub adalah menaati dan melaksanakan semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta tata tertib dan ketentuan- ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Munaslub sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. (11) Munaslub mempunyai wewenang: a. menilai, menerima dan mensahkan atau menolak pertanggungjawaban dan/atau kinerja Dewan Pengurus Kadin INDONESIA; b. jika pertanggungjawaban dan/atau kinerja Dewan Pengurus Kadin INDONESIA sebagaimana dimaksud huruf a ditolak atau tidak diterima, maka Munaslub dapat memberhentikan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kadin INDONESIA; c. dalam hal terjadi seperti tersebut pada huruf b, maka Munaslub segera melaksanakan pemilihan dan pengangkatan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kadin INDONESIA yang baru melalui sistem pemilihan dengan cara sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (9). (12) Munaslub dinyatakan mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih dari satu per dua dari jumlah utusan Anggota Biasa dan utusan Anggota Luar Biasa Tingkat Nasional sebagaimana dimaksud ayat (7) huruf a dan huruf d, dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta yang punya hak suara yang hadir dalam Munaslub. (13) Jika kuorum tidak tercapai, maka Munas ditunda paling lama dua jam. (14) Apabila sesudah penundaan tersebut ayat (13) kuorum belum juga tercapai, maka Munaslub dinyatakan batal dan permintaan untuk mengadakan Munaslub dinyatakan gugur.
Koreksi Anda