Koreksi Pasal 17
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Musyawarah Nasional
(1) Musyawarah Nasional, disingkat Munas, adalah perangkat organisasi Kadin INDONESIA sebagai lembaga perwakilan anggota dan merupakan lembaga kekuasaan tertinggi Kadin.
(2)
a. Munas diselenggarakan satu kali dalam lima tahun oleh Dewan Pengurus Kadin INDONESIA dan pelaksanaannya paling cepat dua bulan sebelum dan paling lambat dua bulan sesudah masa jabatan kepengurusannya berakhir.
b. Dewan Pengurus Kadin INDONESIA memberitahukan secara tertulis rencana penyelenggaraan Munas selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaannya kepada seluruh peserta yang berhak hadir sebagai peserta.
(3) Munas dihadiri oleh peserta dan peninjau.
(4) Peserta Munas terdiri atas:
a. Anggota Biasa yang diwakili oleh utusan Anggota, yaitu:
a.1.
Para Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi secara ex-officio;
a.2.
Utusan anggota provinsi yang dipilih dalam Rapat Dewan Pengurus Lengkap Kadin Provinsi yang diagendakan khusus untuk itu menjelang Munas, sebanyak dua orang;
b. Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA;
c. Dewan Pengurus Lengkap Kadin INDONESIA;
d. Anggota Luar Biasa yang diwakili oleh utusan Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha Tingkat Nasional yang dipilih melalui konvensi menjelang Munas, dan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(5) Ketentuan mengenai Peninjau Munas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(6) Hak peserta Munas:
a. Setiap utusan Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf a dan huruf d mempunyai hak suara, hak bicara, dan hak dipilih;
b. Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA mempunyai hak bicara, hak dipilih dan hak menyusun daftar nama calon Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kadin INDONESIA;
c. Dewan Pengurus Lengkap Kadin INDONESIA mempunyai hak bicara dan hak dipilih;
serta hak-hak lainnya yang ditetapkan dalam tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Munas, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(7) Kewajiban peserta Munas adalah menaati dan melaksanakan semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta tata tertib dan ketentuan- ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Munas, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(8) Munas mempunyai wewenang:
a. MENETAPKAN dan mensahkan penyempurnaan atau perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan/atau mengamanatkan penyelenggaraan Munassus untuk MENETAPKAN penyempurnaan atau perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
b. memberikan penilaian dan keputusan terhadap pertanggungjawaban atas pelaksanaan Program Umum Organisasi, keuangan dan perbendaharaan dari Dewan Pengurus Kadin INDONESIA serta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dari Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA;
c. MENETAPKAN Kebijakan Umum dan Program Umum Organisasi sebagai Garis Besar Kebijakan dan Program Organisasi Tingkat Nasional;
d. MENETAPKAN keputusan untuk menyelesaikan permasalahan organisasi dan masalah-masalah penting lainnya;
e. memilih dan mengangkat Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA dan Dewan Pengurus Kadin INDONESIA.
(9)
a. Pemilihan dan pengangkatan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kadin INDONESIA sebagaimana dimaksud ayat (8) huruf e dilakukan melalui sistem pemilihan Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin INDONESIA yang sekaligus merangkap ketua formatur, dan empat orang anggota formatur.
b. Formatur sebagaimana dimaksud huruf a diberi kepercayaan dan wewenang untuk memilih dan MENETAPKAN Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kadin INDONESIA.
c. Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kadin INDONESIA dipilih dengan mengutamakan nama-nama dari daftar nama calon yang disusun oleh Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA.
d. Tatacara pemilihan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kadin INDONESIA diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(10) Munas dinyatakan mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih dari satu per dua dari jumlah utusan Anggota Biasa dan utusan Anggota Luar Biasa Tingkat Nasional sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf a dan huruf d, dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta yang punya hak suara yang hadir dalam Munas.
(11) Jika kuorum tidak tercapai, maka Munas ditunda paling lama dua jam.
(12) a.
Jika sesudah penundaan sebagaimana dimaksud ayat (11) kuorum belum juga tercapai tetapi dihadiri oleh sekurang-kurangnya satu per tiga dari jumlah utusan Anggota Biasa dan utusan Anggota Luar Biasa Tingkat Nasional sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf a dan huruf d, maka Munas tetap dilangsungkan, dan semua keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta yang punya hak suara yang hadir dalam Munas.
b. Jika sesudah penundaan sebagaimana dimaksud ayat (11) yang hadir kurang dari satu per tiga dari jumlah utusan Anggota Biasa dan utusan Anggota Luar Biasa Tingkat Nasional sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf a dan huruf d, maka Munas ditunda paling lama tiga bulan, dan Dewan Pengurus Kadin INDONESIA segera menjadwalkan kembali penyelenggaraan Munas dan mengirimkan pemberitahuan dan undangan kembali menghadiri Munas kepada peserta dan peninjau Munas.
c. Jika sesudah penundaan sebagaimana dimaksud huruf b kuorum tidak juga tercapai, maka Munas tetap dilangsungkan, dan semua keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati
secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta yang punya hak suara yang hadir dalam Munas.
(13) Khusus untuk penyempurnaan atau perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Munas dinyatakan mencapai kuorum dan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah utusan Anggota Biasa dan utusan Anggota Luar Biasa Tingkat Nasional sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf a dan huruf d, dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta yang punya hak suara yang hadir dalam Munas.
Koreksi Anda
