Koreksi Pasal 16
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Perangkat
(1) Perangkat organisasi Kadin INDONESIA terdiri atas:
a. Musyawarah Nasional;
b. Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA;
c. Dewan Pengurus Kadin INDONESIA.
(2) Perangkat organisasi Kadin Provinsi dan Kadin Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. Musyawarah Provinsi/Kabupaten/Kota;
b. Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota;
c. Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota.
(3) Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus setiap tingkat diangkat dan diberhentikan oleh dan bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota masing-masing, yang tata caranya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda
