Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perangkat (1) Perangkat organisasi Kadin INDONESIA terdiri atas: a. Musyawarah Nasional; b. Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA; c. Dewan Pengurus Kadin INDONESIA. (2) Perangkat organisasi Kadin Provinsi dan Kadin Kabupaten/Kota terdiri atas: a. Musyawarah Provinsi/Kabupaten/Kota; b. Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota; c. Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota. (3) Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus setiap tingkat diangkat dan diberhentikan oleh dan bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota masing-masing, yang tata caranya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda