Koreksi Pasal 15
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Struktur dan Hubungan Kerja
(1) Organisasi Kadin terdiri atas:
a. Di tingkat nasional disebut Kamar Dagang dan Industri INDONESIA, disingkat Kadin INDONESIA;
b. Di tingkat provinsi disebut Kamar Dagang dan Industri, disingkat Kadin, dan disertai dengan nama provinsi yang bersangkutan;
c. Di tingkat kabupaten/kota, disebut Kamar Dagang dan Industri disingkat Kadin, dan disertai nama kabupaten/kota yang bersangkutan.
(2) Di tingkat nasional hanya ada satu Kamar Dagang dan Industri, yaitu Kadin INDONESIA.
(3) Di setiap provinsi hanya ada satu Kamar Dagang dan Industri, yaitu Kadin Provinsi.
(4) Di setiap kabupaten/kota hanya ada satu Kamar Dagang dan Industri, yaitu Kadin Kabupaten/Kota.
(5) Kadin INDONESIA, Kadin Provinsi dan Kadin Kabupaten/Kota berada dalam satu garis hubungan jenjang dalam struktur organisasi.
(6) Kadin INDONESIA bertanggung jawab atas penyusunan dan pelaksanaan Program Umum Organisasi sebagai Garis Besar Program Tingkat Nasional sesuai dengan Keputusan Musyawarah Nasional.
(7) Kadin Provinsi bertanggung jawab atas penyusunan dan pelaksanaan Program Umum Organisasi sebagai Garis Besar Program Tingkat Provinsi sesuai dengan keputusan Musyawarah Provinsi yang bersangkutan.
(8) Kadin Kabupaten/Kota bertanggung jawab atas penyusunan dan pelaksanaan Program Umum Organisasi sebagai Garis Besar Program Tingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan keputusan Musyawarah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(9) Dalam memperkuat dan memajukan dunia usaha, beberapa Kadin Kabupaten/Kota dapat melakukan penggabungan jika:
a. Kadin kabupaten/kota penerimaan keuangannya tidak dapat membiayai kegiatan organisasi sebagaimana dimaksud Pasal 10 Anggaran Dasar;
b. Daerah kerja Kadin yang bergabung merupakan wilayah perekonomian yang sama;
c. Kota berada di dalam wilayah kabupaten.
(10) Dalam mengembangkan dan memajukan dunia usaha di wilayah kerjanya, Kadin Provinsi menjalankan:
a. fungsi sebagai koordinator, pendorong dan fasilitator peningkatan kemampuan Kadin Kabupaten/Kota;
b. fungsi memberdayakan Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha sehingga mampu berperan optimal dalam pembangunan dunia usaha di tingkat provinsi.
(11) Dalam mengembangkan dan memajukan dunia usaha di wilayah kerjanya, Kadin Kabupaten/Kota menjalankan:
a. fungsi pembinaan perusahaan/pengusaha berdasarkan sektor ekonomi/bidang usaha dalam kerangka pembangunan dunia usaha di tingkat kabupaten/kota;
b. fungsi memberdayakan Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha sehingga mampu berperan optimal dalam pembangunan dunia usaha di tingkat kabupaten/kota.
Koreksi Anda
