Koreksi Pasal 11
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Pembagian Peran Untuk keefektifan pelaksanaan tugas pokok sebagaimana dimaksud Pasal 10 Anggaran Dasar, pembagian peran Kadin, Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha adalah sebagai berikut:
a. Kadin menangani hal-hal yang bersifat lintas-sektoral berdasarkan prinsip asas berimbang;
b. Organisasi Perusahaan menangani hal-hal yang bersifat sektoral;
c. Organisasi Pengusaha menangani hal-hal yang bersifat kesamaan aspirasi.
Koreksi Anda
