Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembagian Peran Untuk keefektifan pelaksanaan tugas pokok sebagaimana dimaksud Pasal 10 Anggaran Dasar, pembagian peran Kadin, Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha adalah sebagai berikut: a. Kadin menangani hal-hal yang bersifat lintas-sektoral berdasarkan prinsip asas berimbang; b. Organisasi Perusahaan menangani hal-hal yang bersifat sektoral; c. Organisasi Pengusaha menangani hal-hal yang bersifat kesamaan aspirasi.
Koreksi Anda