Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Tugas Pokok Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 3 UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1987, serta Pasal 8 dan Pasal 9 Anggaran Dasar, Kadin mempunyai tugas pokok sebagaimana dimaksud Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1987, serta:
a. memfasilitasi penciptaan sinergi antar pengusaha INDONESIA dalam pemenuhan kebutuhan sumber daya;
b. melaksanakan komunikasi, konsultasi dan advokasi dengan pemerintah dalam rangka mewakili kepentingan dunia usaha;
c. mewakili dunia usaha dalam berbagai forum penentuan kebijaksanaan ekonomi;
d. memfasilitasi pengembangan tanggung jawab sosial perusahaan;
e. membudayakan etika bisnis dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) di kalangan dunia usaha;
f. membina dan memberdayakan Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha sehingga mampu berperan optimal dalam pembangunan dunia usaha;
g. memberikan akreditasi kepada Organisasi Perusahaan yang akan menerbitkan sertifikat sesuai dengan kriteria dan prosedur yang ditetapkan Kadin INDONESIA;
h. memberikan jasa-jasa layanan, dalam bentuk pemberian surat keterangan, penengahan, arbitrase, dan rekomendasi mengenai usaha pengusaha INDONESIA termasuk legalisasi surat-surat yang diperlukan bagi kelancaran usahanya;
i. melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pemerintah, serta memperjuangkan berbagai pelimpahan wewenang sesuai dengan semangat dan jiwa UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1987;
j. meningkatkan efisiensi dunia usaha INDONESIA dengan menyediakan pelayanan di bidang informasi pengembangan usaha, solusi teknologi, sumber daya manusia (SDM), manajemen kendali mutu (MKM), manajemen energi, lingkungan, dan sebagainya;
k. mendorong tumbuh berkembangnya kewirausahaan dan wirausaha baru serta mengembangkan bisnis, baik yang memiliki lingkup nasional, regional maupun internasional.
Koreksi Anda
