Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Daerah Kerja (1) Daerah kerja Kadin INDONESIA meliputi seluruh wilayah Negara Republik INDONESIA. (2) Daerah kerja Kadin provinsi meliputi seluruh wilayah provinsi yang bersangkutan. (3) Daerah kerja Kadin kabupaten/kota meliputi seluruh wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan.
Koreksi Anda