Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tempat Kedudukan (1) Kadin INDONESIA berkedudukan di Ibukota Negara Republik INDONESIA. (2) Kadin provinsi berkedudukan di ibukota provinsi yang bersangkutan, atau di salah satu pusat kegiatan ekonomi di provinsi yang bersangkutan. (3) Kadin kabupaten berkedudukan di ibukota kabupaten yang bersangkutan, atau di salah satu pusat kegiatan ekonomi di kabupaten yang bersangkutan. (4) Kadin kota berkedudukan di kota yang bersangkutan.
Koreksi Anda