Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Nama
(1) Organisasi ini bernama Kamar Dagang dan Industri, disingkat Kadin.
(2) Kamar Dagang dan Industri pada tingkat nasional dinamakan Kamar Dagang dan Industri INDONESIA, disingkat Kadin INDONESIA, dan dalam bahasa Inggris disebut Indonesian Chamber of Commerce and Industry, disingkat ICCI.
(3) Kamar Dagang dan Industri pada tingkat provinsi dinamakan Kamar Dagang dan Industri, disingkat Kadin, disertai dengan nama provinsi yang bersangkutan, dan dalam bahasa Inggris disebut Chamber of Commerce and Industry, disingkat CCI, didahului dengan nama provinsi di depannya.
(4) Kamar Dagang dan Industri pada tingkat daerah kabupaten/kota dinamakan Kamar Dagang dan Industri Kabupaten/Kota, disingkat Kadin, disertai dengan nama kabupaten/kota yang bersangkutan, dan dalam bahasa Inggris disebut Chamber of Commerce and Industry, disingkat CCI, didahului dengan nama Kabupaten/Kota di depannya.
Koreksi Anda
