Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KORPS PEGAWAI RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rapat Kerja Kecamatan/Distrik (1) Rapat Kerja Kecamatan adalah forum evaluasi, konsultasi dan informasi dalam rangka mengembangkan keterpaduan dan koordinasi pelaksanaan program operasional di tingkat Kecamatan/Distrik. (2) Rapat Kerja Kecamatan dihadiri oleh : a. Utusan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan; b. Pengurus Kecamatan/Distrik yang bersangkutan; c. Utusan Pengurus Desa/Kelurahan yang bersangkutan. (3) Rapat Kerja Kecamatan/Distrik dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua) tahun. (4) Rapat Kerja Kecamatan/Distrik dipimpin oleh Ketua Pengurus Kecamatan/ Distrik yang bersangkutan. (5) Rapat Kerja Kecamatan/Distrik berwenang memberikan rekomendasi kepada Camat selaku penasehat untuk melakukan langkah-langkah yang bermanfaat bagi organisasi.
Koreksi Anda