Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KORPS PEGAWAI RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rapat Kerja Kabupaten/Kota/Kotamadya (1) Rapat Kerja Kabupaten/Kota/Kotamadya adalah forum evaluasi, konsultasi dan informasi dalam rangka mengembangkan keterpaduan dan koordinasi pelaksanaan program operasional di Kabupaten/Kota/Kotamadya. (2) Rapat Kerja Kabupaten/Kota/Kotamadya dihadiri oleh : a. Utusan Dewan Pengurus Provinsi yang bersangkutan; b. Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan; c. Utusan Pengurus Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan; d. Utusan Pengurus Kecamatan/Distrik yang bersangkutan. (3) Rapat ... - (3) Rapat Kerja Kabupaten/Kota/Kotamadya dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua ) tahun. (4) Rapat Kerja Kabupaten/Kota/Kotamadya dipimpin oleh Ketua Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan. (5) Rapat Kerja Kabupaten/Kota/Kotamadya berwenang memberikan rekomendasi kepada Bupati/Walikota/Walikotamadya selaku penasehat untuk melakukan langkah-langkah yang bermanfaat bagi organisasi.
Koreksi Anda