Koreksi Pasal 49
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KORPS PEGAWAI RI
Teks Saat Ini
Rapat Kerja Kabupaten/Kota/Kotamadya
(1) Rapat Kerja Kabupaten/Kota/Kotamadya adalah forum evaluasi, konsultasi dan informasi dalam rangka mengembangkan keterpaduan dan koordinasi pelaksanaan program operasional di Kabupaten/Kota/Kotamadya.
(2) Rapat Kerja Kabupaten/Kota/Kotamadya dihadiri oleh :
a. Utusan Dewan Pengurus Provinsi yang bersangkutan;
b. Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan;
c. Utusan Pengurus Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan;
d. Utusan Pengurus Kecamatan/Distrik yang bersangkutan.
(3) Rapat ...
-
(3) Rapat Kerja Kabupaten/Kota/Kotamadya dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua ) tahun.
(4) Rapat Kerja Kabupaten/Kota/Kotamadya dipimpin oleh Ketua Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan.
(5) Rapat Kerja Kabupaten/Kota/Kotamadya berwenang memberikan rekomendasi kepada Bupati/Walikota/Walikotamadya selaku penasehat untuk melakukan langkah-langkah yang bermanfaat bagi organisasi.
Koreksi Anda
