Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KORPS PEGAWAI RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rapat Kerja Unit Nasional (1) Rapat Kerja Unit Nasional adalah forum evaluasi dan informasi dalam rangka mengembangkan keterpaduan dan koordinasi pelaksanaan program organisasi. (2) Rapat ... - (2) Rapat Kerja Unit Nasional dihadiri oleh : a. Utusan Dewan Pengurus Nasional; b. Pengurus Unit Nasional yang bersangkutan; c. Utusan Pengurus Sub Unit Nasional yang bersangkutan; d. Utusan Pengurus Kelompok Unit Nasional yang bersangkutan. (3) Rapat Kerja Unit Nasional diadakan sekali dalam 2 (dua) tahun. (4) Rapat Kerja Unit Nasional dipimpin oleh Ketua Unit Nasional yang bersangkutan. (5) Rapat Kerja Unit Nasional berwenang memberikan rekomendasi kepada Pimpinan Unit Nasional untuk melakukan langkah-langkah yang bermanfaat bagi organisasi.
Koreksi Anda