Koreksi Pasal 47
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KORPS PEGAWAI RI
Teks Saat Ini
Rapat Kerja Unit Nasional
(1) Rapat Kerja Unit Nasional adalah forum evaluasi dan informasi dalam rangka mengembangkan keterpaduan dan koordinasi pelaksanaan program organisasi.
(2) Rapat ...
-
(2) Rapat Kerja Unit Nasional dihadiri oleh :
a. Utusan Dewan Pengurus Nasional;
b. Pengurus Unit Nasional yang bersangkutan;
c. Utusan Pengurus Sub Unit Nasional yang bersangkutan;
d. Utusan Pengurus Kelompok Unit Nasional yang bersangkutan.
(3) Rapat Kerja Unit Nasional diadakan sekali dalam 2 (dua) tahun.
(4) Rapat Kerja Unit Nasional dipimpin oleh Ketua Unit Nasional yang bersangkutan.
(5) Rapat Kerja Unit Nasional berwenang memberikan rekomendasi kepada Pimpinan Unit Nasional untuk melakukan langkah-langkah yang bermanfaat bagi organisasi.
Koreksi Anda
