Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KORPS PEGAWAI RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Musyawarah Kecamatan/Distrik (1) Musyawarah Kecamatan/Distrik dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali dan dihadiri oleh : a. Utusan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan; b. Pengurus Kecamatan/Distrik yang bersangkutan; c. Utusan Pengurus Desa/Kelurahan bersangkutan. (2) Dalam ... - (2) Dalam keadaan luar biasa Musyawarah Kecamatan/Distrik dapat dipercepat atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Desa/Kelurahan yang bersangkutan. (3) Musyawarah Kecamatan/Distrik berwenang untuk : a. Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Kecamatan/Distrik yang bersangkutan; b. MENETAPKAN Program Kerja sebagai penjabaran dari Program Umum organisasi: c. Memilih dan MENETAPKAN Pengurus Kecamatan/Distrik yang bersangkutan; d. Membentuk Komisi Verifikasi apabila diperlukan. (4) Musyawarah Kecamatan/Distrik Luar Biasa dapat dilaksanakan apabila : a. Organisasi berada dalam keadaan darurat atau keadaan yang membahayakan persatuan dan kesatuan dan/atau keadaan lainnya yang membahayakan kelangsungan hidup organisasi; b. Ketua Pengurus Kecamatan/Distrik berhenti/diberhentikan berdasarkan aturan di dalam Anggaran Rumah Tangga. (5) Kewenangan Musyawarah Kecamatan/Distrik Luar Biasa sama dengan Musyawarah Kecamatan/Musyawarah Distrik.
Koreksi Anda