Koreksi Pasal 43
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KORPS PEGAWAI RI
Teks Saat Ini
Musyawarah Provinsi
(1) Musyawarah Provinsi dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali dan dihadiri oleh :
a. Utusan Dewan Pengurus Nasional;
b. Dewan Pengurus Provinsi yang bersangkutan;
c. Utusan Pengurus Unit Provinsi yang bersangkutan;
d. Utusan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan.
(2) Dalam keadaan luar biasa Musyawarah Provinsi dapat dipercepat atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya dan 2/3 dari jumlah Unit Provinsi yang bersangkutan.
(3) Musyawarah Provinsi berwenang untuk :
a. Menilai
laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Provinsi yang bersangkutan;
b. MENETAPKAN Program Kerja sebagai penjabaran dari Program Umum organisasi yang bersangkutan;
c. Memilih dan MENETAPKAN Dewan Pengurus Provinsi yang bersangkutan;
d. Membentuk Komisi Verifikasi apabila diperlukan.
(4) Musyawarah Provinsi Luar Biasa dapat dilaksanakan apabila :
a. Organisasi berada dalam keadaan darurat atau keadaan yang membahayakan persatuan dan kesatuan dan/atau keadaan lainnya yang membahayakan kelangsungan hidup organisasi;
b. Ketua Dewan Pengurus Provinsi berhenti/diberhentikan berdasarkan aturan di dalam Anggaran Rumah Tangga.
(5) Kewenangan Musyawarah Provinsi Luar Biasa sama dengan Musyawarah Provinsi.
Pasal 44 ...
-
Koreksi Anda
