Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KORPS PEGAWAI RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Musyawarah Provinsi (1) Musyawarah Provinsi dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali dan dihadiri oleh : a. Utusan Dewan Pengurus Nasional; b. Dewan Pengurus Provinsi yang bersangkutan; c. Utusan Pengurus Unit Provinsi yang bersangkutan; d. Utusan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan. (2) Dalam keadaan luar biasa Musyawarah Provinsi dapat dipercepat atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya dan 2/3 dari jumlah Unit Provinsi yang bersangkutan. (3) Musyawarah Provinsi berwenang untuk : a. Menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Provinsi yang bersangkutan; b. MENETAPKAN Program Kerja sebagai penjabaran dari Program Umum organisasi yang bersangkutan; c. Memilih dan MENETAPKAN Dewan Pengurus Provinsi yang bersangkutan; d. Membentuk Komisi Verifikasi apabila diperlukan. (4) Musyawarah Provinsi Luar Biasa dapat dilaksanakan apabila : a. Organisasi berada dalam keadaan darurat atau keadaan yang membahayakan persatuan dan kesatuan dan/atau keadaan lainnya yang membahayakan kelangsungan hidup organisasi; b. Ketua Dewan Pengurus Provinsi berhenti/diberhentikan berdasarkan aturan di dalam Anggaran Rumah Tangga. (5) Kewenangan Musyawarah Provinsi Luar Biasa sama dengan Musyawarah Provinsi. Pasal 44 ... -
Koreksi Anda