Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KORPS PEGAWAI RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Musyawarah Unit Nasional (1) Musyawarah Unit Nasional dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali dan dihadiri oleh : a. Utusan Dewan Pengurus Nasional; b. Pengurus Unit Nasional yang bersangkutan; c. Utusan Pengurus Sub Unit Nasional yang bersangkutan; d. Utusan Pengurus Kelompok Unit Nasional. (2) Dalam keadaan luar biasa Musyawarah Unit dapat dipercepat atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Sub Unit Nasional dan 2/3 dari jumlah Kelompok Unit Nasional yang bersangkutan. (3) Musyawarah Unit Nasional berwenang untuk : a. Menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Unit Nasional yang bersangkutan; b. MENETAPKAN Program Kerja Unit Nasional yang bersangkutan; c. Memilih dan MENETAPKAN Pengurus Unit Nasional yang bersangkutan; d. Membentuk Tim Verifikasi apabila diperlukan. (4) Musyawarah … - (4) Musyawarah Unit Nasional Luar Biasa dapat dilaksanakan apabila : a. Organisasi berada dalam keadaan darurat atau keadaan yang membahayakan persatuan dan kesatuan dan/atau keadaan lainnya yang membahayakan kelangsungan hidup organisasi. b. Ketua Unit Nasional berhenti/diberhentikan didasarkan aturan di dalam Anggaran Rumah Tangga. (5) Kewenangan Musyawarah Unit Luar Biasa sama dengan Musyawarah Unit.
Koreksi Anda