Koreksi Pasal 40
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KORPS PEGAWAI RI
Teks Saat Ini
Musyawarah Nasional
(1) Musyawarah Nasional atau MUNAS merupakan pemegang kedaulatan dan pelaksana kekuasaan tertinggi organisasi.
(2) MUNAS diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali dan dihadiri oleh :
a. Dewan Pengurus Nasional;
b. Utusan Pengurus Unit Nasional;
c. Utusan Dewan Pengurus Provinsi;
d. Utusan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya.
(3) MUNAS berwenang :
a. MENETAPKAN atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KORPRI;
b. Menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Nasional;
c. MENETAPKAN Program Umum Organisasi;
d. Memilih Pengurus Nasional;
e. Membentuk Komisi Verifikasi apabila diperlukan;
f. MENETAPKAN Doktrin, Kode Etik, Panji, Lambang, Lagu dan Atribut KORPRI.
(4) Dalam keadaan luar biasa MUNAS dapat dipercepat atas permintaan sekurang- kurangnya 2/3 dari jumlah Unit Nasional dan 2/3 dari jumlah Dewan Pengurus Provinsi.
(5) MUNAS Luar Biasa dapat dilaksanakan apabila :
a. Organisasi berada dalam keadaan darurat atau keadaan yang membahayakan persatuan dan kesatuan dan/atau keadaan lainnya yang membahayakan kelangsungan hidup organisasi;
b. Adanya suatu keadaan yang dihadapi oleh organisasi yang mengharuskan perlunya perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
(6) Kewenangan MUNAS Luar Biasa sama dengan MUNAS.
(7) Penundaan MUNAS :
a. MUNAS dapat ditunda paling lama 1 (satu) tahun atas permintaan Musyawarah Pimpinan;
b. Apabila setelah ditunda selama 1 (satu) tahun ternyata tidak dapat dilaksanakan MUNAS maka atas kesepakatan sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh Dewan Pengurus Nasional dibentuk caretaker dengan tugas melaksanakan MUNAS.
Pasal 41 …
-
Koreksi Anda
