Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KORPS PEGAWAI RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penasehat Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya (1) Penasehat Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya adalah pimpinan instansi masing- masing. (2) Penasehat Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya bertugas dan berwenang memberikan nasehat dan saran baik diminta maupun tidak diminta.
Koreksi Anda