Koreksi Pasal 37
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KORPS PEGAWAI RI
Teks Saat Ini
Pengurus Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya
(1) Susunan Pengurus Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya terdiri dari :
a. Seorang Ketua;
b. Seorang Wakil Ketua;
c. Seorang Sekretaris;
d. Seorang Wakil Sekretaris;
e. Seorang Bendahara;
f. Seorang Wakil Bendahara;
g. Beberapa Ketua Seksi sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pengurus Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya merupakan kepengurusan kolektif.
(3) Pengurus Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya ditetapkan oleh Musyawarah Unit/Kabupaten/Kota/Kotamadya dan disahkan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan.
(4) Pengurus Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya bertugas melaksanakan tugas organisasi sesuai dengan ketetapan Musyawarah Unit Kabupaten/Kota/ Kotamadya.
(5) Di Kabupaten/Kota/Kotamadya dapat dibentuk Unit Gabungan yang terdiri dari beberapa kantor/UPT Departemen dan atau LPND.
Pasal 38 ...
-
Koreksi Anda
