Koreksi Pasal 36
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KORPS PEGAWAI RI
Teks Saat Ini
Penasehat Unit Provinsi
(1) Penasehat Unit Provinsi adalah pimpinan dari instansi masing-masing.
(2) Penasehat Unit Provinsi bertugas dan berwenang memberikan nasehat dan saran baik diminta maupun tidak diminta.
Koreksi Anda
