Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KORPS PEGAWAI RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengurus Unit Provinsi (1) Susunan Pengurus Unit Provinsi terdiri dari : a. Seorang Ketua; b. Seorang Wakil Ketua; c. Seorang Sekretaris; d. Seorang Wakil Sekretaris; e. Seorang Bendahara; f. Seorang Wakil Bendahara; g. Beberapa Ketua Bidang sesuai kebutuhan. (2) Pengurus Unit Provinsi merupakan kepengurusan kolektif. (3) Pengurus Unit Provinsi ditetapkan oleh Musyawarah Unit Provinsi dan disahkan Dewan Pengurus Provinsi. (4) Pengurus Unit Provinsi bertugas melaksanakan tugas organisasi sesuai dengan ketetapan Musyawarah Unit Provinsi. (5) Di Provinsi dapat dibentuk Unit Gabungan yang terdiri dari beberapa Kantor/ Unit Pelaksana Teknis (UPT) Departemen dan atau LPND. Pasal 36 … -
Koreksi Anda