Koreksi Pasal 33
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KORPS PEGAWAI RI
Teks Saat Ini
Penasehat Sub Unit Nasional
(1) Penasehat Sub Unit Nasional adalah pimpinan dari instansi masing-masing.
(2) Penasehat Sub Unit Nasional bertugas dan berwenang memberikan nasehat dan saran baik diminta maupun tidak diminta.
Pasal 34 ...
-
Koreksi Anda
