Koreksi Pasal 30
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KORPS PEGAWAI RI
Teks Saat Ini
Pengurus Unit Nasional
(1) Susunan Pengurus Unit Nasional terdiri dari :
a. Seorang Ketua;
b. Beberapa Wakil Ketua;
c. Seorang Sekretaris;
d. Seorang Wakil Sekretaris;
e. Seorang Bendahara;
f. Seorang Wakil Bendahara;
g. Beberapa orang Ketua Bidang sesuai kebutuhan.
(2) Pengurus Unit Nasional merupakan kepengurusan kolektif.
(3) Pengurus Unit Nasional ditetapkan oleh Musyawarah Unit Nasional yang disahkan oleh Dewan Pengurus Nasional.
(4) Pengurus Unit Nasional bertugas melaksanakan tugas organisasi sesuai dengan ketetapan Musyawarah Unit Nasional.
Pasal 31 …
-
Koreksi Anda
