Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KORPS PEGAWAI RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penasehat Desa/Kelurahan (1) Apabila Ketua KORPRI Kelurahan/Desa tidak dijabat oleh Lurah/Kepala Desa, maka Lurah/Kepala Desa menjadi Penasehat KORPRI. (2) Apabila Ketua KORPRI Kelurahan/Desa dijabat oleh Lurah/Kepala Desa, maka Penasehat KORPRI adalah Camat di wilayahnya. (3) Penasehat Desa/Kelurahan bertugas dan berwenang memberikan nasehat dan saran baik diminta maupun tidak diminta.
Koreksi Anda