Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KORPS PEGAWAI RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penasehat Kecamatan/Distrik (1) Apabila Ketua KORPRI Kecamatan/Distrik bukan dijabat oleh Camat, maka Camat menjadi Penasehat Kecamatan/Distrik. (2) Apabila Ketua KORPRI Kecamatan/Distrik dijabat oleh Camat, maka Penasehat adalah Bupati/Walikota di wilayahnya. (3) Penasehat Kecamatan/Distrik bertugas dan berwenang memberikan nasehat, saran dan pendapat untuk kemajuan organisasi, baik diminta maupun tidak diminta.
Koreksi Anda