Koreksi Pasal 26
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KORPS PEGAWAI RI
Teks Saat Ini
Pengurus Kecamatan/Distrik
(1) Pengurus Kecamatan/Distrik terdiri dari :
a. Seorang Ketua;
b. Seorang Wakil Ketua;
c. Seorang Sekretaris;
d. Seorang Bendahara.
(2) Pengurus Kecamatan/Distrik merupakan kepengurusan kolektif.
(3) Pengurus Kecamatan/Distrik ditetapkan oleh Musyawarah Kecamatan/ Distrik dan disahkan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya.
(4) Pengurus Kecamatan/Distrik bertugas melaksanakan tugas organisasi sesuai dengan ketetapan Musyawarah Kecamatan/Distrik.
Koreksi Anda
