Koreksi Pasal 25
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KORPS PEGAWAI RI
Teks Saat Ini
Penasehat Kabupaten/Kota/Kotamadya
(1) Penasehat Kabupaten/Kota/Kotamadya terdiri dari Bupati/Walikota/ Walikotamadya dan Wakil Bupati/Wakil Walikota/Wakil WaliKotamadya.
(2) Penasehat Kabupaten/Kota/Kotamadya bertugas dan berwenang memberikan nasehat, saran, dan pendapat untuk kemajuan organisasi, baik diminta maupun tidak diminta.
BAB XI …
-
Koreksi Anda
