Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KORPS PEGAWAI RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penasehat Kabupaten/Kota/Kotamadya (1) Penasehat Kabupaten/Kota/Kotamadya terdiri dari Bupati/Walikota/ Walikotamadya dan Wakil Bupati/Wakil Walikota/Wakil WaliKotamadya. (2) Penasehat Kabupaten/Kota/Kotamadya bertugas dan berwenang memberikan nasehat, saran, dan pendapat untuk kemajuan organisasi, baik diminta maupun tidak diminta. BAB XI … -
Koreksi Anda