Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KORPS PEGAWAI RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penasehat Provinsi (1) Penasehat Provinsi adalah Gubernur dan Wakil Gubernur. (2) Penasehat Provinsi bertugas dan berwenang memberikan nasehat dan saran baik diminta maupun tidak diminta. BAB X ... -
Koreksi Anda