Koreksi Pasal 19
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KORPS PEGAWAI RI
Teks Saat Ini
Pengurus Pleno
(1) Pengurus Pleno terdiri dari Pengurus Harian dan Wakil-wakil dari setiap unsur Pengurus Unit Nasional yang diwakili masing-masing 1 (satu) orang.
(2) Wakil-wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dan ditetapkan oleh masing- masing Pengurus Unit Nasional yang bersangkutan dan disahkan oleh Dewan Pengurus Nasional.
(3) Tugas Pokok dan Wewenang Pengurus Pleno :
a. Merumuskan, mengawasi dan MENETAPKAN kebijakan-kebijakan organisasi yang bersifat umum;
b. Bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda
