Koreksi Pasal 18
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KORPS PEGAWAI RI
Teks Saat Ini
Pengurus Harian
(1) Susunan Pengurus Harian terdiri dari :
a. Seorang Ketua Umum;
b. Beberapa orang Ketua;
c. Seorang Sekretaris Jenderal;
d. Dua orang Wakil Sekretaris Jenderal;
e. Seorang Bendahara;
f. Seorang Wakil Bendahara;
g. Beberapa orang Ketua Departemen.
(2) Jumlah anggota Pengurus Harian sesuai kebutuhan.
(3) Pengurus Harian bertugas dan berwenang memimpin pelaksanaan tugas organisasi sesuai dengan ketetapan MUNAS.
Pasal 19 …
-
Koreksi Anda
