Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KORPS PEGAWAI RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan kepengurusan sebagaimana tersebut pada Pasal 15 angka 6 secara horizontal berada dalam koordinasi langsung Dewan Pengurus Nasional. (2) Susunan kepengurusan sebagaimana tersebut pada Pasal 15 angka 6, angka 7, angka 8, dan angka 9 secara vertikal dari tingkat nasional sampai ke tingkat Desa/Kelurahan mempunyai hubungan teknis fungsional dan secara horizontal dikoordinasikan oleh Dewan Pengurus sesuai dengan tingkat kedudukan wilayah masing-masing.
Koreksi Anda