Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KORPS PEGAWAI RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan kepengurusan dan wilayah kerjanya terdiri dari : 01. Dewan Pengurus Nasional disingkat DPN meliputi seluruh wilayah INDONESIA. 02. Dewan Pengurus Provinsi disingkat DP-PROV meliputi wilayah Provinsi yang bersangkutan. 03. Dewan Pengurus Kabupaten disingkat DP-KAB, Dewan Pengurus Kota disingkat DP-KOT dan Dewan Pengurus Kotamadya disingkat DP-KODYA meliputi wilayah Kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan. 04. Pengurus Kecamatan/Distrik meliputi wilayah Kecamatan/Distrik yang bersangkutan. 05. Pengurus Desa/Kelurahan meliputi Wilayah Desa/Kelurahan yang bersangkutan. 06. Pengurus Unit Nasional meliputi Kementerian, Departemen, LPND, Lembaga Tinggi Negara, BUMN, BHMN, BLU, dan komponen PNS pada instansi TNI serta POLRI. 07. Pengurus Unit Provinsi meliputi Perangkat Daerah, Lembaga Pusat yang ada di Daerah, Komponen PNS pada instansi TNI dan POLRI, BUMN, BHMN, BLU, dan BUMD di Provinsi yang bersangkutan. 08. Pengurus Sub Unit Nasional meliputi komponen Kementerian, Departemen, LPND, BUMN, BHMN, BLU serta unsur PNS pada instansi TNI dan POLRI. 09. Pengurus Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya meliputi Perangkat Daerah, Lembaga Pusat yang ada di Daerah, Komponen PNS pada instansi TNI dan POLRI, BUMN, BHMN, BLU, dan BUMD di Kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan. 10. Pengurus Kelompok Unit Nasional meliputi komponen dalam sub unit Nasional. Pasal 16 … -
Koreksi Anda