Koreksi Pasal 14
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KORPS PEGAWAI RI
Teks Saat Ini
Kewajiban Anggota
(1) Anggota Biasa mempunyai kewajiban untuk :
a. Mentaati Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Keputusan/ Peraturan Organisasi;
b. Membela dan menjunjung tinggi organisasi;
c. Memelihara moral dan etika organisasi;
d. Membayar iuran anggota;
e. Mengikuti rapat, pertemuan-pertemuan, serta kegiatan-kegiatan yang diadakan organisasi.
(2) Anggota Luar Biasa mempunyai kewajiban untuk :
a. Mentaati Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Keputusan/Peraturan Organisasi;
b. Membela dan menjunjung tinggi organisasi;
c. Memelihara moral dan etika organisasi;
d. Mengikuti rapat, pertemuan-pertemuan, serta kegiatan-kegiatan yang diadakan organisasi.
(3) Anggota ...
-
(3) Anggota Kehormatan mempunyai kewajiban untuk :
a. Mentaati Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Keputusan/Peraturan Organisasi;
b. Membela dan menjunjung tinggi organisasi;
c. Memelihara moral dan etika organisasi;
d. Mengikuti rapat, pertemuan-pertemuan, serta kegiatan-kegiatan yang diadakan organisasi.
Koreksi Anda
