Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KORPS PEGAWAI RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewajiban Anggota (1) Anggota Biasa mempunyai kewajiban untuk : a. Mentaati Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Keputusan/ Peraturan Organisasi; b. Membela dan menjunjung tinggi organisasi; c. Memelihara moral dan etika organisasi; d. Membayar iuran anggota; e. Mengikuti rapat, pertemuan-pertemuan, serta kegiatan-kegiatan yang diadakan organisasi. (2) Anggota Luar Biasa mempunyai kewajiban untuk : a. Mentaati Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Keputusan/Peraturan Organisasi; b. Membela dan menjunjung tinggi organisasi; c. Memelihara moral dan etika organisasi; d. Mengikuti rapat, pertemuan-pertemuan, serta kegiatan-kegiatan yang diadakan organisasi. (3) Anggota ... - (3) Anggota Kehormatan mempunyai kewajiban untuk : a. Mentaati Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Keputusan/Peraturan Organisasi; b. Membela dan menjunjung tinggi organisasi; c. Memelihara moral dan etika organisasi; d. Mengikuti rapat, pertemuan-pertemuan, serta kegiatan-kegiatan yang diadakan organisasi.
Koreksi Anda