Koreksi Pasal 11
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KORPS PEGAWAI RI
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka membina jiwa korsa, KORPRI mempunyai Doktrin, Kode Etik, Lambang, Panji, Lagu, dan Atribut.
(2) Ketentuan mengenai Doktrin, Kode Etik, Lambang, Panji, Lagu, dan Atribut, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh MUNAS.
Koreksi Anda
