Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KORPS PEGAWAI RI
Teks Saat Ini
Program
(1) Untuk mencapai visi dan misi sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 dan Pasal 9, KORPRI melakukan Program Umum yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional (MUNAS).
(2) Program masing-masing jenjang kepengurusan mengacu kepada Program Umum KORPRI dan diputuskan oleh musyawarah menurut jenjangnya.
Koreksi Anda
