Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KORPS PEGAWAI RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Misi Misi KORPRI adalah : 1. Mewujudkan organisasi KORPRI sebagai alat pemersatu bangsa dan negara; 2. Memperkuat kedudukan, wibawa, dan martabat organisasi KORPRI; 3. Meningkatkan peran serta KORPRI dalam mensukseskan pembangunan nasional; 4. Meningkatkan perlindungan hukum dan pengayoman kepada anggota; 5. Meningkatkan ketaqwaan dan profesionalitas anggota; 6. Meningkatkan kesejahteraan anggota dan keluarganya; 7. Menegakkan peraturan perundang-undangan Pegawai Republik INDONESIA; 8. Mewujudkan rasa kesetiakawanan dan solidaritas sesama anggota KORPRI; 9. Mewujudkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik. Pasal 10 ... -
Koreksi Anda