Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KORPS PEGAWAI RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengertian Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Pegawai Republik INDONESIA dalam Anggaran Dasar ini adalah : 1. Pegawai Negeri Sipil; 2. Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Hukum Milik Negara (BHMN), Badan Layanan Umum (BLU), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta anak perusahaannya; 3. Perangkat Pemerintahan Desa atau nama lain dari desa.
Koreksi Anda