Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KORPS PEGAWAI RI
Teks Saat Ini
Pengertian Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Pegawai Republik INDONESIA dalam Anggaran Dasar ini adalah :
1. Pegawai Negeri Sipil;
2. Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Hukum Milik Negara (BHMN), Badan Layanan Umum (BLU), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta anak perusahaannya;
3. Perangkat Pemerintahan Desa atau nama lain dari desa.
Koreksi Anda
