Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2000 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT, INSTRUKTUR LATIHAN KERJA, PENERA, JAGAWANA, DAN TEKNISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, Instruktur Latihan Kerja, Penera, Jagawana dan Teknisi Kehutanan diberikan tunjangan jabatan setiap bulan. (2) Besarnya tunjangan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV dan Lampiran V Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda