Koreksi Pasal 22
KEPPRES Nomor 16 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DAN PENETAPAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT UMUM KOMISI PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Jabatan di lingkungan Sekretariat Umum KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 18, dan Pasal 19 ayat (1) adalah Jabatan Struktural dengan eselon sebagai berikut :
a. Sekretaris …
a. Sekretaris Umum adalah Jabatan Eselon Ia;
b. Wakil Sekretaris Umum adalah Jabatan Eselon Ib;
c. Kepala Biro adalah Jabatan eselon IIa;
d. Wakil Kepala Biro adalah Jabatan Eselon IIb;
e. Kepala Bagian adalah Jabatan Eselon IIIa;
f. Kepala Sub Bagian adalah Jabatan Eselon IVa.
Koreksi Anda
