Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

KEPPRES Nomor 16 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DAN PENETAPAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT UMUM KOMISI PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jabatan di lingkungan Sekretariat Umum KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 18, dan Pasal 19 ayat (1) adalah Jabatan Struktural dengan eselon sebagai berikut : a. Sekretaris … a. Sekretaris Umum adalah Jabatan Eselon Ia; b. Wakil Sekretaris Umum adalah Jabatan Eselon Ib; c. Kepala Biro adalah Jabatan eselon IIa; d. Wakil Kepala Biro adalah Jabatan Eselon IIb; e. Kepala Bagian adalah Jabatan Eselon IIIa; f. Kepala Sub Bagian adalah Jabatan Eselon IVa.
Koreksi Anda