Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

KEPPRES Nomor 16 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DAN PENETAPAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT UMUM KOMISI PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Umum dan Wakil Sekretaris Umum KPU, diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri Dalam Negeri. (2) Kepala Biro, Wakil Kepala Biro, Kepala Bagian dan Bendaharawan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Sekretaris Umum KPU. (3) Kepala Sub Bagian dan pegawai lainnya, diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Umum KPU atas nama Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda