Koreksi Pasal 20
KEPPRES Nomor 16 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DAN PENETAPAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT UMUM KOMISI PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Biro-biro pada Sekretariat Umum KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) terdiri dari :
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Hukum;
c. Biri Hubungan Masyarakat;
d. Biro Keuangan;
e. Biro Umum;
f. Biro Perlengkapan;
g. Biro Perhubungan;
h. Biro Pengamanan;
i. Biro Pengawasan;
j. Biro Pengolahan Data dan Pengendalian Informasi.
(2) Bagian ...
(2) Bagian dan Sub Bagian pada Biro sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, setelah mendapat persetujuan Menteri yang bertanggungjawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
(3) Pengaturan lebih lanjut tentang tata kerja Sekretariat Umum KPU sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
