Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

KEPPRES Nomor 16 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DAN PENETAPAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT UMUM KOMISI PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), dapat dibantu oleh seorang Wakil Kepala Biro. (2) Pada Sekretariat Umum KPU diangkat seorang Bendaharawan.
Koreksi Anda