Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

KEPPRES Nomor 16 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DAN PENETAPAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT UMUM KOMISI PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Umum KPU terdiri dari Biro-biro. (2) Biro-biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Bagian-bagian. (3) Bagian-bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari Sub Bagian-sub bagian. Pasal 18 …
Koreksi Anda