Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 16 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DAN PENETAPAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT UMUM KOMISI PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peresmian pengangkatan dan pemberhentian Ketua, Wakil-wakil Ketua, dan Anggota-anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan oleh PRESIDEN atas susul Ketua KPU. (2) Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Anggota-anggota KPU sebelum memangku jabatan diambil sumpah/janji oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda