Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 16 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DAN PENETAPAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT UMUM KOMISI PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Keanggotaan KPU terdiri dari : a. Seorang Ketua; b. Dua orang Wakil Ketua; c. Anggota-anggota. (2) Ketua dan Wakil-wakil Ketua, dipilih secara demokratis dari dan oleh Anggota KPU dalam rapat pleno KPU.
Koreksi Anda