Koreksi Pasal 26
KEPPRES Nomor 16 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DAN PENETAPAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT UMUM KOMISI PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Organisasi tata kerja, dan pejabat pada Sekretariat Umum LPU yang telah ada pada saat berlakunya Keputusan PRESIDEN ini tetap berlaku dan melaksanakan tugasnya sebelum dikeluarkan keputusan yang baru berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
