Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

KEPPRES Nomor 16 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DAN PENETAPAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT UMUM KOMISI PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk pertama kali Sekretariat Umum KPU dibentuk, usul pengangkatan Kepala Biro, Wakil Kepala Biro, Kepala Bagian dan Bendaharawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), diajukan oleh Sekretaris Umum Lembaga Pemilihan Umum kepada Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda