Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

KEPPRES Nomor 16 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DAN PENETAPAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT UMUM KOMISI PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas Wakil Sekretaris Umum KPU adalah : a. membantu Sekretaris Umum KPU dalam melaksanakan tugasnya untuk bidang tugas yang ditentukan, serta mengkoordinasikan Biro-biro; b. mewakili Sekretaris Umum KPU apabila Sekretaris Umum KPU berhalangan melaksanakan tugasnya; c. memberikan saran dan pendapat kepada Sekretaris Umum KPU. (2) Wakil Sekretaris Umum KPU dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Sekretaris Umum KPU.
Koreksi Anda