Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

KEPPRES Nomor 16 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DAN PENETAPAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT UMUM KOMISI PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas Sekretaris Umum KPU adalah : a. membantu KPU dalam melaksanakan tugasnya; b. memimpin kegiatan Sekretariat Umum KPU; c. mengarahkan, mengkoordinasikan dan mengawasi kegiatan Biro-biro; d. mengadakan koordinasi dengan instansi terkait; e. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Ketua KPU; e. memberikan pendapat dan saran kepada Ketua KPU. (2) Sekretaris … (2) Sekretaris Umum dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional bertanggungjawab kepada Ketua KPU dan secara teknis administratif bertanggungjawab kepada Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda