Koreksi Pasal 15
KEPPRES Nomor 16 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DAN PENETAPAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT UMUM KOMISI PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Tugas Sekretaris Umum KPU adalah :
a. membantu KPU dalam melaksanakan tugasnya;
b. memimpin kegiatan Sekretariat Umum KPU;
c. mengarahkan, mengkoordinasikan dan mengawasi kegiatan Biro-biro;
d. mengadakan koordinasi dengan instansi terkait;
e. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Ketua KPU;
e. memberikan pendapat dan saran kepada Ketua KPU.
(2) Sekretaris …
(2) Sekretaris Umum dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional bertanggungjawab kepada Ketua KPU dan secara teknis administratif bertanggungjawab kepada Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
