Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 16 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DAN PENETAPAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT UMUM KOMISI PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Umum KPU menyelenggarakan fungsi pelayanan administrasi yang meliputi pemberian dukungan staf, anggaran, sarana dan prasarana dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Koreksi Anda
