Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

KEPPRES Nomor 16 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DAN PENETAPAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT UMUM KOMISI PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Umum KPU menyelenggarakan fungsi pelayanan administrasi yang meliputi pemberian dukungan staf, anggaran, sarana dan prasarana dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Koreksi Anda