Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 16 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DAN PENETAPAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT UMUM KOMISI PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut : a. merencanakan … a. merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum; b. menerima, meneliti dan MENETAPKAN Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum; c. membentuk Panitia Pemilihan Umum INDONESIA (PPI) dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat Pusat sampai di Tempat Pemungutan Sura (TPS); d. MENETAPKAN jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I (DPRD I), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II (DPRD II) untuk setiap daerah pemilihan umum; e. MENETAPKAN keseluruhan hasil pemilihan umum disemua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I, DPRD II; f. mengumpulkan dan mensistematiskan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum; g. memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum; dan h. tugas dan kewenangan lainnya yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
Koreksi Anda